MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah ataubab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ke
Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, kami cantumkan sumbernya. Semoga menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan terjun di bisnis ini Wa'alaikumussalam wr. wb.
MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah ataubab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol.
MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.
Allah SWT berfirman:
Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS AlBaqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi danIbnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah ataubuyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' -Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) -Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. - Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi
Wassalamu'alaikum wr. wb. Ust. Iman Sulaiman Lc
loading...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tag:
Tianshi
Sharing
SobatBayar
Pengembangan Diri
Tips dan Trik Bisnis Tiens
News dan Artikel
Tentang MLM
Tentang Pengobatan Tiens
Galeri
Tentang Tiens
Motivasi
Tips Bisnis MLM
Video Tiens
Produk Tianshi
Succes Story
Pupuk Golden Harvest
Unicore System
Pengobatan Ala Tianshi
Tentang BannerStore
Sharing Informasi
Star Home Bisnis
Tentang Kesehatan
Bisnis MLM
Download Ebook
Marketing Plan Tianshi
Success Profile
UNICORE NETWORK
Download
Intisari Ebook
Kesaksian Pemakai Product
Manfa'at Product
Promosi Bisnis Tiens
Tips Bisnis Tianshi
Article (English Version)
Tanya Jawab?
Banner Store
Bisnis Online MLM
Bisnis Tianshi
Ilove Tianshi
Louis Tendean
Tentang Marketing Plan B
Artikel Ringan
Download Audio
Slide Tiens
Tianshi Profil
Contact Us
Keunggulan Tianshi
News Tiens
Oil Lubricant
Proposal Tiens
Stokis
System Marketing Plan
Tentang Banner Point
Arsip
BY ISA
Download Movie
Download Script
Home Bisnis Online
Hukum Bisnis Tianshi
Kalsium. Pengobatan Ala Tianshi
Mitos MLM
Motivator
Mr. Li Jinyuan
Network Marketing
New Artikel Tianshi
Support
Tell a Friends
Testimoni Pemakai Tianshi
Tips Berjualan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar