loading...

Pertanyaan di atas memang jarang ditanyakan kepada penulis ketika mengenalkan Tianshi kepada seseorang. Lalu, kalau jarang yang menanyakan, kenapa dibahas di sini?. Begini, dari kalimat pembuka ditulisan ini, bisa dilihat bahwa kebanyakan (tidak semua) orang Indonesia tidak memperdulikan tentang legalitas suatu bisnis. Padahal kita tinggal di Indonesia yang merupakan negara hukum, jadi segala sesuatu apalagi yang berhubungan dengan bisnis haruslah mempunyai dasar hukum yang sah alias legal. Jika dasar hukum atau izin dari pemerintah saja nggak punya, patut kita pertanyakan keseriusan dan kejujuran pengelola bisnis tersebut.

Nah sekarang bagaimana dengan Tianshi? Ok akan saya paparkan di sini. Di Indonesia, Tianshi didistribusikan oleh PT Singa Langit Jaya, yang merupakan anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) dan mempunyai IUPB (Izin Usaha Penjualan Berjenjang) atau sekarang diganti dengan SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) dari DEPERINDAG. Lihat aja syarat untuk menjadi anggota APLI, sangat ketat sehingga money game nggak mungkin bisa masuk anggota APLI. Tianshi diresmikan pada tanggal 20 Mei 2002, oleh Ibu Presiden Megawati dan Wakil Presiden Hamzah Haz.

Demikian sekelumit tentang legalitas Tianshi. Untuk lebih detail tahu tentang profil perusahaan, bisa dibaca di halaman profil perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar